Tata Cara Permohonan SLO

Prosedur Penerbitan SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah

  • Calon pelanggan melakukan pendaftaran SLO dan mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik di nomor urut 1 s.d. 10 pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik atau melalui Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Persero).
  • Untuk pendaftaran SLO melalui SI UJANG GATRIK, jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan);
  • Jika pendaftaran telah tervalidasi, maka calon pelanggan akan mendapatkan email berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan mendapatkan Nomor Agenda;
  • Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian dan pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan;
  • Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
  • Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik;
  • SLO yang telah diterima oleh pelanggan dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.

Persyaratan SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
  • identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  • lokasi instalasi;
  • jenis dan kapasitas instalasi;
  • gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal*; dan
  • peralatan yang dipasang.
*Keterangan: Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada angka (4) dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.

Prosedur Penerbitan SLO Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah

  • Calon pelanggan melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik sesuai dengan jenis instalasi milik pelanggan pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
  • Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
  • Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan setelah mendapatkan nomor Register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Persyaratan SLO Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut:
  • izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
  • lokasi instalasi;
  • jenis dan kapasitas instalasi;
  • gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  • diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  • spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
  • spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.