Tata Cara Permohonan SBU


Adapun setiap permohonan SBU harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:


1. Untuk Badan Usaha Selain Kantor Perwakilan Asing Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  • Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya)
  • Penetapan badan usaha / lembaga sebagai badan hokum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Neraca keuangan Badan Usaha, untuk Badan Usaha Kualifikasi kecil atau neraca keuangan Badan Usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk Badan Usaha Kualifikasi menengah dan Kualifikasi besar
  • Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan


B. PERSYARATAN TEKNIS

  • Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
  • Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
  • Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan
  • Surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.



2. Untuk Badan Usaha Kantor Perwakilan Asing Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  • Surat permohonan kepada Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
  • Akta induk dari negara asal dalam bahasa asli dan akta terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang bersangkutan merupakan Badan Usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik
  • Surat penunjukan (letter of appointment) kepala perwakilan dari Badan Usaha induk
  • Kartu tanda penduduk atau paspor calon kepala perwakilan
  • Laporan keuangan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik
  • Nomor induk berusaha (NIB)
  • Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan.


B. PERSYARATAN TEKNIS

  • Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
  • Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat hasil penyetaraan untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
  • Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan
  • Surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha atau kepala kantor perwakilan asing dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohon.