Kualifikasi Badan Usaha
Kualifikasi usaha jasa penunjang adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.

Kualifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014.
Kualifikasi usaha jasa penunjang adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
Kualifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2014.